Jumat, 14 Maret 2014

UTS Informasi dan Proses Bisnis (2012)

Hubungan Antara Proses Bisnis

1.       Sales Department akan mengirimkan data tentang perkiraan penjualan atau tingkat untuk proses expenditure sehingga tingkat yang tepat dari barang dapat dipesan untuk memenuhi permintaan pelanggan
2.       Proses revenue akan meneruskan data ke proses HR sehingga staf penjualan dapat dibayar misalkan berdasarkan jam kerja karyawan. Rincian tentang staf dapat digunakan untuk tujuan penilaian kinerja.
3.        Proses revenue akan berkomunikasi dengan proses production dalam hal perusahaan manufaktur, dengan perkiraan penjualan menentukan tingkat produksi yang direncanakan dan akuisisi bahan baku. Demikian juga, manufaktur akan menginformasikan staf penjualan tentang barang atau barang selesai
4.       Sama dengan nomor 3
5.       Manufaktur akan berkomunikasi dengan proses expenditure untuk memastikan bahan baku yang diperlukan dan sumber daya yang diperoleh untuk produksi
6.       Expenditure Cycle akan berkomunikasi dengan General Ledger and Financial Reporting Cycle sehingga rincian tentang pengeluaran secara tepat termasuk kedalam catatan akuntansi termasuk data dalam laporan keuangan
7.       HR akan berkomunikasi dengan General Ledger and Financial Reporting Cycle sehingga rincian tentang penggajian terkait termasuk cuti dan hak-hak lainnya yang diklaim oleh staf, dimasukkan ke dalam rekening. Ketentuan untuk cuti tahunan, cuti panjang, cuti pajak penghasilan terutang serta sakit diperbaharui. Rincian tersebut akan berdampak pada laba rugi melalui item baris seperti gaji dan biaya cuti tahunan
8.       Production akan berkomunikasi dengan General Ledger and Financial Reporting Cycle untuk memperbaharui buku besar untuk rincian barang yang diproduksi atau dalam proses yang diproduksi. Hal ini akan berdampak pada posisi laporan rekening keuangan seperti barang jadi, work on process, dan bahan baku. Laba rugi juga akan dipengaruhi oleh alokasi biaya langsung digunakan dalam manufaktur dan biaya akumulasi pengeluaran tambahan sebagai barang bergerak melalui Production proses.
9.       Penjualan akan berkomunikasi dengan General Ledger and Financial Reporting Cycle sehingga rincian tentang aktivitas penjualan dan pendapatan terkait dapat dimasukkan dalam catatan akuntansi dengan tepat. Misalnya, pendapatan dalam laporan rugi, saldo piutang pada laporan posisi keuangan  dan penerimaan kas pelanggan pada laporan atau kas.

Mengapa Dokumentasi Sangat Penting Bagi Organisasi?
·         Sistem dokumentasi memainkan peran penting dalam organisasi yang berfungsi sebagai memori organisasi tentang bagaimana sistem dirancang dan beroperasi.
·         Sistem dokumentasi adalah roadmap bisnis tentang bagaimana sistem beroperasi dan memainkan peran penting dalam proses pengembangan sistem.
·         Sistem dokumentasi bagi seorang akuntan merupakan sarana untuk memahami jejak audit dalam perusahaan serta mendesain proses bisnis dan cara data tersebut bergerak melalui proses bisnis.

Simbol Data Flow Diagram (DFD)



Simbol Flow Chart

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Fraud (Penipuan)





5 Komponen Internal Control Berdasarkan SAS 78/ COSCO
1.       Control Environment à Integritas dan etika manajemen, Peran dewan direksi dan komite audit, Delegasi tanggung jawab dan wewenang, Kebijakan dan praktek pengelolaan sumber daya  manusia
2.       Risk Assessment à Identifikasi, menganalisis, dan mengelola resiko yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti new product line, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan dalam lingkungan eksternal
3.       Information and Communication à Identifikasi dan mencatat semua transaksi yang valid, memberikan informasi yang tepat waktu secara rinci dan tepat, klasifikasi yang tepat dan pelaporan keuangan
4.       Monitoring à Menilai kualitas desain pengendalian internal dan operasi tentang laporan manajemen yang menyoroti trend dan pengecualian dari kinerja normal
5.       Control Activities à Kebijakan dan prosedur  untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil dalam menanggapi resiko yang dihadapi. Ada dua kategori yaitu IT controls (terkait secara khusus dengan computer) dan Physical Controls (terkait dengan aktivitas manusia)

6 Tipe Physical Controls
1.       Transaction Authorization à memastikan bahwa karyawan melakukan transaksi hanya yang berwenang saja
2.       Segregation of Duties à pemisahan antara otorisasi dan pengolahan transaksi dalam sistem manual dan Program coding dalam sistem komputerisasi
3.       Supervision à Kompensasi karena kurangnya pemisahan, beberapa dapat dibangun ke dalam sistem computer
4.       Accounting Records à Memberikan jejak audit
5.       Access Control à membantu untuk menjaga asset dengan membatasi akses fisik kepada karyawan
6.       Independent Verification à meninjau total batch atau rekonsiliasi subsidiary account dengan control accounts

Competitive Advantage dari REA Approach
Keunggulan kompetitif dari pendekatan REA dapat melihat melalui analisis rantai nilai (value chain analysis).
Analisis rantai nilai membedakan antara kegiatan utama (menciptakan nilai) dan kegiatan pendukung (membantu melakukan kegiatan primer).
REA menyediakan model untuk mengidentifikasi dan membedakan antara kegiatan-kegiatan ini.
Memprioritaskan Strategi:
·         Fokus pada kegiatan utama;
·         menghilangkan atau outsourcing kegiatan penunjang.




Kebutuhan atau dokumen dari Revenue Cycle
Customer Order
Pelanggan dapat  memesan barang dari perusahaan. Formulirnya bisa dalam bentuk pesanan pembelian pelanggan yang disiapkan oleh pelanggan atau bentuk pesanan pelanggan yang disiapkan oleh penjual dalam penjualan barang
Order Acknowledgment
Copian dari pesanan pelanggan yang dikirimkan kepada pelanggan dalam pesanan pelanggan. Biasanya disiapkan oleh penjual yang menerima dalam bentuk pesanan pelanggan
Credit Application
Form yang siap untuk pelanggan baru dalam mengajukan kredit. Bentuknya menunjukkan keuangan pelanggan dan kemampuan pelanggan untuk membayar kembali utang pemilikan
Sales Order
Dokumen yang disusun sesuai dengan form pesanan pelanggan. Beberapa copian dokumen tersebut juga siap untuk memulai pengiriman dan menerima pembayaran dari pelanggan. Bentuk order penjualan disiapkan oleh penjual dalam penjualan unit
Good Packing Slip
Dokumen yang dihasilkan oleh petugas pengiriman di unit logistic dan melekat dengan barang yang dikirim oleh pelanggan
 Bill of Lading
Dokumen yang disiapkan untuk angkutan yang mengangkut barang ke pelanggan. Petugas pengiriman di unit logistic mempersiapkan dokumen tersebut
Shipping Notices
Dokumen yang menyarankan kepada pelanggan dalam hal barang apa, jumlah barang, sudah dikirim. Petugas pengiriman di unit logistic menghasilkan dokumen tersebut. Kadang-kadang copian pesanan penjualan dan bertindak sebagai pemberitahuan pengiriman
Sales Invoice
Dokumen yang dikirim ke pelanggan sehubungan dengan barang-barang yang telah dibeli dan menunjukkan jumlah penjualan. Petugas penagihan di unit keuangan atau akuntansi mempersiapkan document tersebut
Remittance Advice
Dokumen yang menunjukkan penerimaan kas dari pelanggan. Dokumen tersebut dibuat oleh unit keuangan atau akuntansi dan melekat sebagai rintisan dengan fatur penjualan
Customer Service Log
Dokumen yang digunakan oleh petugas layanan pelanggan di unit pemasaran untuk merekam pertanyaan pelanggan dan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permintaan

Kebutuhan atau dokumen dari Expenditure Cycle
Purchase Requisition
Department Requisition dapat melakukan penempatan pemesanan untuk barang atau jasa. Inventory Control mempersiapkan bentuk permintaan pembelian. Dokumen permintaan pembelian dibagi hanya dalam perusahaan
Purchase Order
Bukti pembelian serta kontrak yang mengikat antara perusahaan dan vendor. Pesanan pembelian disiapkan oleh department pembelian. Dokumen pesanan pembelian dibagi baik didalam perusahaan maupun diluar
Vendor List
Daftar vendor resmi yang menawarkan kualitas yang baik dan layanan dengan harga yang wajar. Daftar vendor disimpan sebagai bagian dari database perusahaan dan dilihat dan diedit oleh proses bisnis expenditure cycle
Purchase Invoice
Rincian jumlah jatuh tempo dan persyaratan serta ketentuan pembayaran. Dokumen tersebut dibuat oleh vendor
Good Packing Slip
Dokumen yang dihasilkan oleh petugas pengiriman di unit logistic dan melekat dengan barang yang dikirim oleh pelanggan
Receiving Report
Memberikan rincian dari setiap pengiriman seperti rincian penjualaan, berat pengiriman, nomor pemesanan pembelian yang sesuai serta deskripsi barang yang dikirim. Yang menerima menghasilkan laporan tersebut.
Remittance Advice
Dokumen yang menunjukkan penerimaan kas dari pelanggan. Dokumen tersebut dibuat oleh unit keuangan atau akuntansi dan melekat sebagai rintisan dengan fatur penjualan


 Kasus :
- REA
- FlowChart
- Revenue Cycle
- Expenditure Cycle

Kamis, 23 Januari 2014

UAS Aspek Hukum Dalam Ekonomi (2012)

INDUSTRIAL LAW

Hubungan Industrial à suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

Macam-macam perjanjian kerja :
1.       Perjanjian kerja waktu tertentu
2.       Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3.       Perjanjian kerja dengan perusahaan pemborong pekerjaan
4.       Perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja

Isi Perjanjian kerja :
1.       Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2.       Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3.       Jabatan atau jenis pekerjaan
4.       Tempat pekerjaan
5.       Besarnya upah dan cara pembayarannya
6.       Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7.       Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8.       Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Berakhirnya perjanjian kerja :
1.       Pekerja meninggal dunia
2.       Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3.       Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunya hukum tetap; atau
4.       Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Pekerja yang tidak boleh dilakukan oleh anak :
1.       Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya
2.       Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian
3.       Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan pedagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
4.       Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak

Pekerja perempuan :
1.       Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
2.       Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
3.       Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib
·         Memberikan makanan dan minuman bergizi
·         Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
·         Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00

Hak pekerja :
1.       Hak beribadah
2.       Keselamatan dan kesehatan
3.       Mendapatkan upah

Kewajiba Pengusaha:
1.       Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
2.       Pekerja.buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
3.       Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara
4.       Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
5.       Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
6.       Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
7.       Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan, harus melalui:
1.       Perundingan kedua belah pihak
2.       Jika gagal dapat melalui pengadilan hubungan industrial

Hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana :
1.       Serikat pekerja/serikat buruh
2.       Organisasi perusahaan
3.       Lembaga kerja sama bipatrit
4.       Lembaga kerja sama tripartite
5.       Peraturan perusahaan
6.       Perjanjian kerja bersama
7.       Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8.       Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Peraturan perusahan sekurang-kurangnya memuat :
1.       Hak dan kewajiban pengusaha
2.       Hak dan kewajib pekerja/buruh
3.       Syarat kerja
4.       Tata tertib peruahaan
5.       Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

Pemutusan Oleh Perusahaan
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa, pekerja/buruh berhak:
1.       Uang pesangon
2.       Uang penghargaan masa kerja
3.       Uang pengganti hak

CAPITAL MARKET LAW
 Pasar Modal à kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang ditertibkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Tujuan Pasar Modal
Menyediakan berbagai alternative investasi bagi para investor selain alternative investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya

Manfaat Pasar Modal
1.       Sebagai wahana pengalokasian dana yang efisien
2.       Alternative investasi
3.       Pelaksanaan manajemen perusahaan secara transparan dan professional
4.       Peningkatan aktivitas ekonomi nasional

Manfaat Go Public
1.       Memperoleh sumber pendaan baru, berupa :
·         Memperoleh dana dalam jumlah besar
·         Mempermudah akses kepada perbankan (perbankan lebih mengenal)
2.       Memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha
·         Berkesempatan untuk mengajak para partner
·         Dituntut untuk meningkatkan kualitas
3.       Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbiatan saham baru
4.       Peningkatan kemampuan going concern (kemampuan untuk tetap bertahan dalam kondisi apapun)
5.       Meningkatkan citra perusahaan
6.       Meinngkatkan nilai perusahaan

Instrumen Pasar Modal
1.       Saham
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya
2.       Obligasi
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan
3.       Resakdana
Resakdana adalah sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang professional

ANTITRUST
Tujuan antitrust :
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha baik kecil, menengah, maupun besar
3.       Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
4.       Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha

Struktur Pasar :
1.       Persaingan Sempurna
Karakteristiknya :
·         Banyak penjual dan pembeli
·         Produknya monopoli
·         Bebas masuk dan keluar pasar
·         Informasi sempurna

2.       Persaingan Monopolistis
 Karakteristiknya :
·         Banyak penjual
·         Produknya terdiferensiasi
·         Bebas masuk dan keluar pasar

3.       Pasar oligopoly
Karakteristiknya :
·         Terdapat beberapa penjual
·         Saling ketergantungan
4.       Pasar Monopoli
Karakteristiknya :
·         Terdapat hanya satu penjual
·         Output berupa substitusi

Perjanjian yang dilarang :
1.       Oligopoli
2.       Penetapan Harga
·         Penetapan Harga
·         Diskriminasi Harga
·         Jual Rugi
·         Pengaturan harga jual kembali
3.       Pembagian wilayah
4.       Pemboikotan
5.       Kartel
6.       Trust
7.       Oligopsoni
8.       Integrasi Vertikal
9.       Perjanjian tertutup
·         Exclusive Distribution Agreement
·         Tying Agreement
·         Vertical Agreement on Discount
10.   Perjanjian dengan pihak luar negeri

CONSUMER LAW
Tujuan Perlindungan Konsumen :
1.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
3.       Menetakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
4.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya konsumen
5.       Meningkatkan kualitas barang dan jasa

Hak konsumen :
1.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban konsumen :
1.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Pelaku usaha :
1.       Perusahaan
2.       Korporasi
3.       Koperasi
4.       BUMN
5.       Koperasi
6.       Importer
7.       Pedagang
8.       Distributor, dll

Kewajiban pelaku usaha :
1.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.       Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjeleasn penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
3.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.       Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5.       Member kesempatan kepada konsumen untuk menguju, dan/atau mencoba barang dan/aatu jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang dipedagangkan
6.       Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.       Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :
1.       Tidak sesuai peraturan perundang-undangan
2.       Tidak sesuai dengan hitungan (isi, jumlah, ukuran, takaran, dsb)
3.       Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan waktu penggunaan
4.       Tidak memproduksi secara halal dan mencantumkan label halal
5.       Tidak mencantumkan informasi, petunjuk penggunaan

BANKRUPTY

Tujuan kepailitan
1.       Melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kreditur
2.       Menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing

Pihak-pihak yang terkati dalam pengurusan harta pailit
1.       Hakim pengawas
2.       Curator
3.       Panitia para kreditor
4.       Rapat para kreditor

Kurator à orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan Undang-Undang

Tugas Kurator :
1.       Melakukan pengurusan dan pemberesan harga pailit
2.       Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam surat kabar
3.       Menyelamatkan harta pailit
4.       Menyusun inventaris harta pailit
5.       Menyegel harta benda pailit atas persetujuan hakim pengawas

Tanggung jawab curator :
1.       Kurator bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang disengaja
2.       Curator bertanggung jawab terhadapt kelalaian yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya
3.       Curator wajib memberikan ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukannya

Syarat Pailit :
1.       Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
2.       Permohonan dapat diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum
3.       Dalam hal debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia


ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT
Arbitrase à cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa

Badan Pengadilan :
Kelebihan
Kekurangan
Menerapkan norma public
Mahal
Ada presedan
Memakai pengacara
Keseragaman
Keputusan tidak terduga
Independensi
Tidak ahli substansi
Putusan mengikat
Menunda-nunda
Keterbukaan
Banyak menyita waktu
Dapat dieksekusi
Masalah diredifinisi dan dipersempuit
Melembaga
Ganti rugi terbatas
Pendanaan secara publik
Tidak ada kompromi

Arbitrase :
Kelebihan
Kekurangan
Privasi forum di control para pihak
Tidak ada norma public
Dapat dieksekusi
Tidak ada preseden
Cepat
Tidak ada keseragaman
Diwakili oleh para ahli
Kurang berkualitas
Ganti rugi tailor made
Dibebani oleh legalisasi yang semakin banyak