INDUSTRIAL LAW
Hubungan Industrial à suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
Macam-macam perjanjian kerja :
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu
2.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3.
Perjanjian kerja dengan perusahaan pemborong
pekerjaan
4.
Perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa
pekerja
Isi Perjanjian kerja :
1.
Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2.
Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh
3.
Jabatan atau jenis pekerjaan
4.
Tempat pekerjaan
5.
Besarnya upah dan cara pembayarannya
6.
Syarat syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7.
Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja
8.
Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Berakhirnya perjanjian kerja :
1.
Pekerja meninggal dunia
2.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3.
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunya hukum tetap; atau
4.
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Pekerja yang tidak boleh dilakukan oleh
anak :
1.
Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau
sejenisnya
2.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan,
atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau
perjudian
3.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan,
atau melibatkan anak untuk produksi dan pedagangan minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
4.
Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak
Pekerja perempuan :
1.
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari
18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
2.
Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh
perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00
3.
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib
·
Memberikan makanan dan minuman bergizi
·
Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat
kerja
·
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara
pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
Hak pekerja :
1.
Hak beribadah
2.
Keselamatan dan kesehatan
3.
Mendapatkan upah
Kewajiba Pengusaha:
1.
Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan
2.
Pekerja.buruh perempuan yang sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
3.
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya
karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara
4.
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya
karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
5.
Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
6.
Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat
pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
7.
Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari
perusahaan
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap
karyawan, harus melalui:
1.
Perundingan kedua belah pihak
2.
Jika gagal dapat melalui pengadilan hubungan
industrial
Hubungan industrial dilaksanakan melalui
sarana :
1.
Serikat pekerja/serikat buruh
2.
Organisasi perusahaan
3.
Lembaga kerja sama bipatrit
4.
Lembaga kerja sama tripartite
5.
Peraturan perusahaan
6.
Perjanjian kerja bersama
7.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8.
Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial
Peraturan perusahan sekurang-kurangnya
memuat :
1.
Hak dan kewajiban pengusaha
2.
Hak dan kewajib pekerja/buruh
3.
Syarat kerja
4.
Tata tertib peruahaan
5.
Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Pemutusan Oleh Perusahaan
Pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup karena
perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan
memaksa, pekerja/buruh berhak:
1.
Uang pesangon
2.
Uang penghargaan masa kerja
3.
Uang pengganti hak
CAPITAL MARKET LAW
Pasar
Modal à
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang ditertibkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek
Tujuan Pasar Modal
Menyediakan
berbagai alternative investasi bagi para investor selain alternative investasi
lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya
Manfaat Pasar Modal
1.
Sebagai wahana pengalokasian dana yang efisien
2.
Alternative investasi
3.
Pelaksanaan manajemen perusahaan secara
transparan dan professional
4.
Peningkatan aktivitas ekonomi nasional
Manfaat Go Public
1.
Memperoleh sumber pendaan baru, berupa :
·
Memperoleh dana dalam jumlah besar
·
Mempermudah akses kepada perbankan (perbankan
lebih mengenal)
2.
Memberikan keunggulan kompetitif untuk
pengembangan usaha
·
Berkesempatan untuk mengajak para partner
·
Dituntut untuk meningkatkan kualitas
3.
Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain
dengan pembiayaan melalui penerbiatan saham baru
4.
Peningkatan kemampuan going concern (kemampuan
untuk tetap bertahan dalam kondisi apapun)
5.
Meningkatkan citra perusahaan
6.
Meinngkatkan nilai perusahaan
Instrumen Pasar Modal
1.
Saham
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud
saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya
2.
Obligasi
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak
antara investor dan perusahaan yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang
obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan
3.
Resakdana
Resakdana adalah sekumpulan saham, obligasi, serta
efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah
perusahaan investasi yang professional
ANTITRUST
Tujuan antitrust :
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku
usaha baik kecil, menengah, maupun besar
3.
Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat
4.
Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha
Struktur Pasar :
1.
Persaingan Sempurna
Karakteristiknya :
·
Banyak penjual dan pembeli
·
Produknya monopoli
·
Bebas masuk dan keluar pasar
·
Informasi sempurna
2.
Persaingan Monopolistis
Karakteristiknya :
·
Banyak penjual
·
Produknya terdiferensiasi
·
Bebas masuk dan keluar pasar
3.
Pasar oligopoly
Karakteristiknya :
·
Terdapat beberapa penjual
·
Saling ketergantungan
4.
Pasar Monopoli
Karakteristiknya :
·
Terdapat hanya satu penjual
·
Output berupa substitusi
Perjanjian yang dilarang :
1.
Oligopoli
2.
Penetapan Harga
·
Penetapan Harga
·
Diskriminasi Harga
·
Jual Rugi
·
Pengaturan harga jual kembali
3.
Pembagian wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6.
Trust
7.
Oligopsoni
8.
Integrasi Vertikal
9.
Perjanjian tertutup
·
Exclusive Distribution Agreement
·
Tying Agreement
·
Vertical Agreement on Discount
10.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
CONSUMER LAW
Tujuan Perlindungan Konsumen :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
3.
Menetakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung kepastian hukum
4.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan
pentingnya konsumen
5.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa
Hak konsumen :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban konsumen :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Pelaku usaha :
1.
Perusahaan
2.
Korporasi
3.
Koperasi
4.
BUMN
5.
Koperasi
6.
Importer
7.
Pedagang
8.
Distributor, dll
Kewajiban pelaku usaha :
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjeleasn
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
5.
Member kesempatan kepada konsumen untuk menguju,
dan/atau mencoba barang dan/aatu jasa tertentu serta member jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang dipedagangkan
6.
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :
1.
Tidak sesuai peraturan perundang-undangan
2.
Tidak sesuai dengan hitungan (isi, jumlah,
ukuran, takaran, dsb)
3.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan waktu
penggunaan
4.
Tidak memproduksi secara halal dan mencantumkan
label halal
5.
Tidak mencantumkan informasi, petunjuk
penggunaan
BANKRUPTY
Tujuan kepailitan
1.
Melakukan pembagian antara para kreditur atas
kekayaan debitur oleh kreditur
2.
Menghindari terjadinya sitaan terpisah atau
eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan
bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai
dengan hak masing-masing
Pihak-pihak yang terkati dalam pengurusan
harta pailit
1.
Hakim pengawas
2.
Curator
3.
Panitia para kreditor
4.
Rapat para kreditor
Kurator à
orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan
Undang-Undang
Tugas Kurator :
1.
Melakukan pengurusan dan pemberesan harga pailit
2.
Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan
pailit dalam surat kabar
3.
Menyelamatkan harta pailit
4.
Menyusun inventaris harta pailit
5.
Menyegel harta benda pailit atas persetujuan
hakim pengawas
Tanggung jawab curator :
1.
Kurator bertanggung jawab terhadap perbuatan
hukum yang disengaja
2.
Curator bertanggung jawab terhadapt kelalaian
yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya
3.
Curator wajib memberikan ganti rugi terhadap
kesalahan yang dilakukannya
Syarat Pailit :
1.
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
2.
Permohonan dapat diajukan oleh kejaksaan untuk
kepentingan umum
3.
Dalam hal debitor adalah bank, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
ALTERNATIVE
DISPUTE SETTLEMENT
Arbitrase
à
cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa
Badan
Pengadilan :
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Menerapkan norma public
|
Mahal
|
Ada presedan
|
Memakai pengacara
|
Keseragaman
|
Keputusan tidak terduga
|
Independensi
|
Tidak ahli substansi
|
Putusan mengikat
|
Menunda-nunda
|
Keterbukaan
|
Banyak menyita waktu
|
Dapat dieksekusi
|
Masalah diredifinisi dan dipersempuit
|
Melembaga
|
Ganti rugi terbatas
|
Pendanaan secara publik
|
Tidak ada kompromi
|
Arbitrase
:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Privasi forum di control para pihak
|
Tidak ada norma public
|
Dapat dieksekusi
|
Tidak ada preseden
|
Cepat
|
Tidak ada keseragaman
|
Diwakili oleh para ahli
|
Kurang berkualitas
|
Ganti rugi tailor made
|
Dibebani oleh legalisasi yang semakin banyak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar