Kamis, 23 Januari 2014

UAS Aspek Hukum Dalam Ekonomi (2012)

INDUSTRIAL LAW

Hubungan Industrial à suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

Macam-macam perjanjian kerja :
1.       Perjanjian kerja waktu tertentu
2.       Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3.       Perjanjian kerja dengan perusahaan pemborong pekerjaan
4.       Perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja

Isi Perjanjian kerja :
1.       Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2.       Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3.       Jabatan atau jenis pekerjaan
4.       Tempat pekerjaan
5.       Besarnya upah dan cara pembayarannya
6.       Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7.       Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8.       Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Berakhirnya perjanjian kerja :
1.       Pekerja meninggal dunia
2.       Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3.       Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunya hukum tetap; atau
4.       Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Pekerja yang tidak boleh dilakukan oleh anak :
1.       Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya
2.       Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian
3.       Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan pedagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
4.       Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak

Pekerja perempuan :
1.       Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
2.       Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
3.       Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib
·         Memberikan makanan dan minuman bergizi
·         Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
·         Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00

Hak pekerja :
1.       Hak beribadah
2.       Keselamatan dan kesehatan
3.       Mendapatkan upah

Kewajiba Pengusaha:
1.       Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
2.       Pekerja.buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
3.       Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara
4.       Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
5.       Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
6.       Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
7.       Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan, harus melalui:
1.       Perundingan kedua belah pihak
2.       Jika gagal dapat melalui pengadilan hubungan industrial

Hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana :
1.       Serikat pekerja/serikat buruh
2.       Organisasi perusahaan
3.       Lembaga kerja sama bipatrit
4.       Lembaga kerja sama tripartite
5.       Peraturan perusahaan
6.       Perjanjian kerja bersama
7.       Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8.       Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Peraturan perusahan sekurang-kurangnya memuat :
1.       Hak dan kewajiban pengusaha
2.       Hak dan kewajib pekerja/buruh
3.       Syarat kerja
4.       Tata tertib peruahaan
5.       Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

Pemutusan Oleh Perusahaan
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa, pekerja/buruh berhak:
1.       Uang pesangon
2.       Uang penghargaan masa kerja
3.       Uang pengganti hak

CAPITAL MARKET LAW
 Pasar Modal à kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang ditertibkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Tujuan Pasar Modal
Menyediakan berbagai alternative investasi bagi para investor selain alternative investasi lainnya seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya

Manfaat Pasar Modal
1.       Sebagai wahana pengalokasian dana yang efisien
2.       Alternative investasi
3.       Pelaksanaan manajemen perusahaan secara transparan dan professional
4.       Peningkatan aktivitas ekonomi nasional

Manfaat Go Public
1.       Memperoleh sumber pendaan baru, berupa :
·         Memperoleh dana dalam jumlah besar
·         Mempermudah akses kepada perbankan (perbankan lebih mengenal)
2.       Memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha
·         Berkesempatan untuk mengajak para partner
·         Dituntut untuk meningkatkan kualitas
3.       Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbiatan saham baru
4.       Peningkatan kemampuan going concern (kemampuan untuk tetap bertahan dalam kondisi apapun)
5.       Meningkatkan citra perusahaan
6.       Meinngkatkan nilai perusahaan

Instrumen Pasar Modal
1.       Saham
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya
2.       Obligasi
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan
3.       Resakdana
Resakdana adalah sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang professional

ANTITRUST
Tujuan antitrust :
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha baik kecil, menengah, maupun besar
3.       Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
4.       Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha

Struktur Pasar :
1.       Persaingan Sempurna
Karakteristiknya :
·         Banyak penjual dan pembeli
·         Produknya monopoli
·         Bebas masuk dan keluar pasar
·         Informasi sempurna

2.       Persaingan Monopolistis
 Karakteristiknya :
·         Banyak penjual
·         Produknya terdiferensiasi
·         Bebas masuk dan keluar pasar

3.       Pasar oligopoly
Karakteristiknya :
·         Terdapat beberapa penjual
·         Saling ketergantungan
4.       Pasar Monopoli
Karakteristiknya :
·         Terdapat hanya satu penjual
·         Output berupa substitusi

Perjanjian yang dilarang :
1.       Oligopoli
2.       Penetapan Harga
·         Penetapan Harga
·         Diskriminasi Harga
·         Jual Rugi
·         Pengaturan harga jual kembali
3.       Pembagian wilayah
4.       Pemboikotan
5.       Kartel
6.       Trust
7.       Oligopsoni
8.       Integrasi Vertikal
9.       Perjanjian tertutup
·         Exclusive Distribution Agreement
·         Tying Agreement
·         Vertical Agreement on Discount
10.   Perjanjian dengan pihak luar negeri

CONSUMER LAW
Tujuan Perlindungan Konsumen :
1.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
3.       Menetakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
4.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya konsumen
5.       Meningkatkan kualitas barang dan jasa

Hak konsumen :
1.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Kewajiban konsumen :
1.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Pelaku usaha :
1.       Perusahaan
2.       Korporasi
3.       Koperasi
4.       BUMN
5.       Koperasi
6.       Importer
7.       Pedagang
8.       Distributor, dll

Kewajiban pelaku usaha :
1.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.       Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjeleasn penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
3.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.       Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5.       Member kesempatan kepada konsumen untuk menguju, dan/atau mencoba barang dan/aatu jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang dipedagangkan
6.       Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.       Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :
1.       Tidak sesuai peraturan perundang-undangan
2.       Tidak sesuai dengan hitungan (isi, jumlah, ukuran, takaran, dsb)
3.       Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan waktu penggunaan
4.       Tidak memproduksi secara halal dan mencantumkan label halal
5.       Tidak mencantumkan informasi, petunjuk penggunaan

BANKRUPTY

Tujuan kepailitan
1.       Melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kreditur
2.       Menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing

Pihak-pihak yang terkati dalam pengurusan harta pailit
1.       Hakim pengawas
2.       Curator
3.       Panitia para kreditor
4.       Rapat para kreditor

Kurator à orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan Undang-Undang

Tugas Kurator :
1.       Melakukan pengurusan dan pemberesan harga pailit
2.       Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam surat kabar
3.       Menyelamatkan harta pailit
4.       Menyusun inventaris harta pailit
5.       Menyegel harta benda pailit atas persetujuan hakim pengawas

Tanggung jawab curator :
1.       Kurator bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang disengaja
2.       Curator bertanggung jawab terhadapt kelalaian yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya
3.       Curator wajib memberikan ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukannya

Syarat Pailit :
1.       Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
2.       Permohonan dapat diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum
3.       Dalam hal debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia


ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT
Arbitrase à cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa

Badan Pengadilan :
Kelebihan
Kekurangan
Menerapkan norma public
Mahal
Ada presedan
Memakai pengacara
Keseragaman
Keputusan tidak terduga
Independensi
Tidak ahli substansi
Putusan mengikat
Menunda-nunda
Keterbukaan
Banyak menyita waktu
Dapat dieksekusi
Masalah diredifinisi dan dipersempuit
Melembaga
Ganti rugi terbatas
Pendanaan secara publik
Tidak ada kompromi

Arbitrase :
Kelebihan
Kekurangan
Privasi forum di control para pihak
Tidak ada norma public
Dapat dieksekusi
Tidak ada preseden
Cepat
Tidak ada keseragaman
Diwakili oleh para ahli
Kurang berkualitas
Ganti rugi tailor made
Dibebani oleh legalisasi yang semakin banyak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar