Pengertian
hukum
·
Hukum
adalah aturan yang berlaku di dalam masyarakat pada suatu Negara atau wilayah
·
Menurut S.M Amin hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan
sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan keterlibatan dapat terpelihara (additional)
Unsur-Unsur
Hukum
·
Serangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
·
Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib dalam suatu masyarakat tertentu
·
Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut
mempunyai kekuatan bersifat memaksa
·
Terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas
Tujuan Hukum
·
Tujuan
Hukum adalah untuk mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan
melindungi kepentingan-kepentingan individu dan masyarakat agar tercapai
keadilan dalam masyarakat
Sumber hukum
formal
·
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
dan wajib dipedomani karena cara pembentukannya diterima oleh masyarakat
tersebut. Sumber hukum tersebut meliputi Undang-Undang, kebiasaan,
yurisprudensi, traktat, dan pendapat ahli hukum
·
Undang-Undang
adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan, dan dipelihara oleh penguasa Negara
·
Kebiasaaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang kali dalam hal yang
sama
·
Yurisprudensi
adalah keputusan Hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim-hakim berikutnya apabila menghadapi kasus yang sama
·
Traktat adalah
perjanjian diantara dua Negara atau lebih mengenai suatu hal.
·
Pendapat
ahli hukum adalah orang yang dijadikan dasar bagi hakim untuk membuat
keputusan dalam menyelesaikan perkara yang ditanganinya
Asas-asas
hukum
·
Asas Lex
Specualis Derogat LexGeneralis adalah hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika terjadi pertentangan antara
peraturan perundang-undangan yang khusus dengan yang umum maka yang berlaku
adalah perundang-undangan yang bersifat khusus
·
Asas Lex
Superiori Derogat LexInferiori adalah hukum yang lebih tinggi tingkatannya
mengalahkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya. Jika terjadi
konflik antara peraturan atau hukum yang lebih tinggi tingkatannya dengan yang
lebih rendah maka yang lebih tinggi didahulukan
Pengertian
Benda
·
Benda adalah
sesuatu yang dapat dihaki (hak kekayaan intelektual)
Bentuk Benda
·
Berwujud dapat dirasakan oleh indra seperti mobil motor
·
Tidak
berwujud segala macam bentuk hak seperti Hak Kekayaan Intelektual
·
Bergerak
dapat dipindahkan seperti saham, obligasi
·
Tidak
bergerak tidak dapat dipindahkan seperti tanah dan benda-benda melekat
diatasnya
Cara
memperoleh benda
·
Bantuan
orang lain seperti pemberian atau hibah, jual beli, tukar menukar
·
Pengambilan
langsung seperti sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya
·
Perlekatan
seperti sebidang tanah di tepi sungai bertambah luas karena pengendapan air
sungai
·
Warisan terbagi
menjadi Ab intestato berdasarkan
keturunan darah dan Testamentair berdasarkan
surat wasiat
Cara
penyerahan benda
·
Teitelike
levering merupakan penyerahan secara
nyata atau riil
·
Jurisdiche
levering merupakan penyerahan secara formal berupa akta
·
Cessie merupakan
penyerahan piutang atas nama benda tidak terwujud
Pengertian
hukum perdata
·
Hukum
perdata adalah bidang hukum yang cakupannya sangat luas serta beraneka
ragam peraturan dan ketentuannya
Syarat
sahnya perjanjian
·
Sepakat mereka yang mengikatkan diri (kata
sepakat)
·
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·
Hal tertentu
·
Sebab yang halal
10 Sebab
yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian
·
Pembayaran
adalah pelunasan utang atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada
kreditur
·
Konsinyasi
adalah sebuah cara untuk menghapus perikatan
·
Novasi adalah
perjanjian antara debitur dengan kreditur saat perikatan yang sudah ada
dihapuskan lalu dibuat sebuah perikatan baru
·
Kompensasi
adalah penghapusan masing-masing utang yang sudah dapat ditagih secara timbale
balik antara debitur dan kreditur
·
Percampuran
utang adalah percampuran kedudukan antara orang yang berutang dengan
kedudukan sebagai kreditur sehingga menjadi Satu
·
Pembebasan
utang adalah pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur
dibebaskan dari utang
·
Musnahnya
barang yang terutang adalah perikatan hapus dengan musnahnya barang
tertentu yang menjadi pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk
menyerahkan kepada kreditur
·
Batal
adalah pembatalan perjanjian-perjanjian yang dapat dimintakan sebagaimana yang
sudah diuraikan sebelumnya pada syarat-syarat sahnya perjanjian
·
Berlakunya
suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan
perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula
·
Kadaluwarsa
adalah suatu alat untuk memperoleh hak atas sesuatu atau untuk dibebaskan
dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang
Bentuk-bentuk
perusahaan
·
Perusahaan
dagang adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan
·
Persekutuan
Perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yang
diperoleh
·
Persekutuan
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama yang bersama
untuk menjalankan usaha
·
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komanditer
·
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang serta peraturan pelaksanaannya
Cara
mendirikan perseroan terbatas
·
Membuat akta pendirian pada notaris
·
Pengesahan Menteri Hukum dan HAM (paling lambat
60 hari sejak pendirian)
·
Pendaftaran
·
Pengumuman
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda
yang bersumber dari hasil kerja otak
Jenis-jenis
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
ciptaannya dan memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk hak cipta seperti
buku, program, fotografi, lagu, dan lain-lain
·
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
investasinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan
investasinya.
·
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kominasi dari unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
·
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk
·
Desain
tata letak sirkuit terpadu adalah produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen untuk menghasilkan fungsi
elektronik
·
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
·
Varietas
tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan
ekspresi karakteristik genotif
Sanksi
pidana pada HAKI
·
Hak Cipta
kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah
·
Paten
kurungan paling lama 4 tahun dan dengan 500 juta rupiah
·
Merek kurungan
paling lama 5 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah
·
Desain
Industri kurungan maksimal 4 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah
·
Desain
tata letak sirkuit terpadu kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal 300
juta rupiah
·
Rahasia
dagang kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah
·
Varietas
tanaman kurungan maksimal 7 tahun dan denda maksimal 2,5 Milyar rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar