Senin, 11 November 2013

UTS Aspek Hukum Dalam Ekonomi (2012)

Pengertian hukum
·         Hukum adalah aturan yang berlaku di dalam masyarakat pada suatu Negara atau wilayah
·         Menurut S.M Amin hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan keterlibatan dapat terpelihara (additional)

Unsur-Unsur Hukum
·         Serangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dalam suatu masyarakat tertentu
·         Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut mempunyai kekuatan bersifat memaksa
·         Terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

Tujuan Hukum
·         Tujuan Hukum adalah untuk mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan melindungi kepentingan-kepentingan individu dan masyarakat agar tercapai keadilan dalam masyarakat

Sumber hukum formal
·         Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipedomani karena cara pembentukannya diterima oleh masyarakat tersebut. Sumber hukum tersebut meliputi Undang-Undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan pendapat ahli hukum
·         Undang-Undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa Negara
·         Kebiasaaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang kali dalam hal yang sama
·         Yurisprudensi adalah keputusan Hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya apabila menghadapi kasus yang sama
·         Traktat adalah perjanjian diantara dua Negara atau lebih mengenai suatu hal.
·         Pendapat ahli hukum adalah orang yang dijadikan dasar bagi hakim untuk membuat keputusan dalam menyelesaikan perkara yang ditanganinya

Asas-asas hukum
·         Asas Lex Specualis Derogat LexGeneralis adalah hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang khusus dengan yang umum maka yang berlaku adalah perundang-undangan yang bersifat khusus
·         Asas Lex Superiori Derogat LexInferiori adalah hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya. Jika terjadi konflik antara peraturan atau hukum yang lebih tinggi tingkatannya dengan yang lebih rendah maka yang lebih tinggi didahulukan

Pengertian Benda
·         Benda adalah sesuatu yang dapat dihaki (hak kekayaan intelektual)

Bentuk Benda
·         Berwujud  dapat dirasakan oleh indra seperti mobil motor
·         Tidak berwujud segala macam bentuk hak seperti Hak Kekayaan  Intelektual
·         Bergerak dapat dipindahkan seperti saham, obligasi
·         Tidak bergerak tidak dapat dipindahkan seperti tanah dan benda-benda melekat diatasnya

Cara memperoleh benda
·         Bantuan orang lain seperti pemberian atau hibah, jual beli, tukar menukar
·         Pengambilan langsung seperti sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya
·         Perlekatan seperti sebidang tanah di tepi sungai bertambah luas karena pengendapan air sungai
·         Warisan terbagi menjadi Ab intestato berdasarkan keturunan darah dan Testamentair berdasarkan surat wasiat

Cara penyerahan benda
·         Teitelike levering  merupakan penyerahan secara nyata atau riil
·         Jurisdiche levering merupakan penyerahan secara formal berupa akta
·         Cessie merupakan penyerahan piutang atas nama benda tidak terwujud

Pengertian hukum perdata
·         Hukum perdata adalah bidang hukum yang cakupannya sangat luas serta beraneka ragam peraturan dan ketentuannya

Syarat sahnya perjanjian
·         Sepakat mereka yang mengikatkan diri (kata sepakat)
·         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·         Hal tertentu
·         Sebab yang halal

10 Sebab yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian
·         Pembayaran adalah pelunasan utang atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur
·         Konsinyasi adalah sebuah cara untuk menghapus perikatan
·         Novasi adalah perjanjian antara debitur dengan kreditur saat perikatan yang sudah ada dihapuskan lalu dibuat sebuah perikatan baru
·         Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang yang sudah dapat ditagih secara timbale balik antara debitur dan kreditur
·         Percampuran utang adalah percampuran kedudukan antara orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur sehingga menjadi Satu
·         Pembebasan utang adalah pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang
·         Musnahnya barang yang terutang adalah perikatan hapus dengan musnahnya barang tertentu yang menjadi pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkan kepada kreditur
·         Batal adalah pembatalan perjanjian-perjanjian yang dapat dimintakan sebagaimana yang sudah diuraikan sebelumnya pada syarat-syarat sahnya perjanjian
·         Berlakunya suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula
·         Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh hak atas sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang

Bentuk-bentuk perusahaan
·         Perusahaan dagang adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan
·         Persekutuan Perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yang diperoleh
·         Persekutuan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama yang bersama untuk menjalankan usaha
·         Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
·         Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya

Cara mendirikan perseroan terbatas
·         Membuat akta pendirian pada notaris
·         Pengesahan Menteri Hukum dan HAM (paling lambat 60 hari sejak pendirian)
·         Pendaftaran
·         Pengumuman

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan ciptaannya dan memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk hak cipta seperti buku, program, fotografi, lagu, dan lain-lain
·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil investasinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan investasinya.
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kominasi dari unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
·         Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk
·         Desain tata letak sirkuit terpadu adalah produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen untuk menghasilkan fungsi elektronik
·         Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
·         Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotif

Sanksi pidana pada HAKI
·         Hak Cipta kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah
·         Paten kurungan paling lama 4 tahun dan dengan 500 juta rupiah
·         Merek kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah
·         Desain Industri kurungan maksimal 4 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah
·         Desain tata letak sirkuit terpadu kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah
·         Rahasia dagang kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah
·         Varietas tanaman kurungan maksimal 7 tahun dan denda maksimal 2,5 Milyar rupiah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar